Memiliki genset merupakan hak setiap orang yang memiliki usaha baik pribadi maupun korporasi atau perusahaan asal memiliki budget untuk mendukung suplai listriknya. Tetapi apa kamu tahu bahwa beberapa genset memerlukan perizinan khusus. Dan saat ini masih ada perusahaan yang abai pada izin penggunaan genset. Maka, sebelum Anda mendapatkan informasi perizinan genset, perhatikan dahulu bagaimana undang-undang resmi mengatur mengenai perizinan genset.
Menghitung Konsumsi Solar untuk Genset
Perizinan menggunakan genset ditentukan berdasarkan kapasitas atau konsumsi solar yang digunakan pada mesin. Maka dari itu, terlebih dahulu Anda harus memahami bagaimana cara menghitung kapasitas yang akan digunakan.
Rumusnya adalah 0,21 * P * t; di mana P adalah daya genset dengan satuan kVA (kiloVoltAmpere) dan t adalah waktu (dalam hitungan jam). Misalnya, Anda memilih mesin genset diesel dengan kapasitas sekitar 100 kVA, maka solar yang diperlukan setiap jam adalah sebagai berikut.
Konsumsi = 0,21 * 100 * 1 = 21 liter setiap jamnya.
Perizinan Penggunaan Genset
Sesudah pemakaian solar dipahami, maka berikutnya adalah mengetahui bagaimana izin dalam pemakaian genset agar tidak terkena sanksi jika melanggar atau menggunakan tanpa izin.
1. Undang-Undang
Undang-Undang yang mengatur adalah UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, berbunyi sebagai berikut.
- Sampai dengan kapasitas 25 kVA, laporan usaha adalah untuk kepentingan pribadi.
- Kapasitas rentang 25 kVA – 200 kVA harus mendapatkan izin operasi secara khusus dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana masa berlakuknya adalah lima tahun
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa pemakaian generator set yang wajib mendapatkan izin adalah pemakaian di atas 200 kVA. Pemakaian kurang dari 200 kVA tidak harus mendapatkan izin, namun harus terdaftar serta memberikan laporan kepemilikan.
2. Permen ESDM No. 29 Tahun 2012
Berkaitan dengan Permen ESDM No. 29 Tahun 2012 Tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri, maka bukti fisik izin yang perlu dimiliki adalah Izin Operasi (IO) dan Surat Laik Operasi (SLO) bagi pemilik genset berkapasitas 25-200 kVA.
Bagi pihak yang lalai dalam memberikan laporan atau mengoperasikan mesin tanpa izin resmi, akan diancam sanksi berupa teguran sampai pembekuan operasional. Selain itu, sanksi lain dapat berupa denda. Peraturan ini bertujuan agar keandalan sistem ketenagalistrikan bisa didata dengan rinci.
Di samping itu, penerapan regulasi seperti ini juga dimaksudkan agar pihak pemilik genset, khususnya yang memanfaatkan genset dalam usahanya dapat mempertahankan kondisi kondusif, serta tujuan keselamatan lain seperti pencegahan kecelakaan atau kebakaran.
Biasanya genset diesel 3 fasa berada di rentang kapasitas 25-200 kVA, maka Anda harus menyiapkan izin operasional resmi. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai perizinan genset atau SLO genset, Anda bisa berkunjung langsung ke distributor genset resmi yang menjual genset diesel yaitu Powerline Genset baik melalui online di https://powerline.co.id/ maupun langsung dating ke lokasi di Cikupa, Tangerang.